Kamis, 13 Desember 2012

Indionesia dalam keorganisasian Internasional Atomic Energy Agency ( IAEA)

Pengembang nuklir sebagai energi listrik terbaru untuk tujuan damai

IAEA adalah sebuah organisasi idependen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 di Wina, Austria  dengan tujuan mempromosi pengunaan energy nuklir secara damai  serta menangkal untuk pergunaan militer dan sekaligus merespon tanggapan dari ketakutan yang mendalam atas penyalah gunaan nuklir serta harapan yang dihasilkan dari penemuan energi nuklir ini[1]. Energi Nuklir Pertama kali di buat percobaan oleh fisikawan jerman Otto Hahn, Lise Meiner dan Fritz Strassman pada tahun 1938. Pada abat pertegahan nuklir dipergunakan secara rahasia oleh beberapa negara di dunia salah satunya ialah Amerika dan rusia, dengan adanya nuklir ini  mereka berlomba-lomba untuk membangun/mengembangkan sejata nuklir. Tercatat bahwa Amerika Serikat  telah melakukan percobaan pengunaan nuklirnya sebanyak 42 kali pada tahun  1945 termasuk juga bom atom yang telah dijatuhkan dinagasaki dan herosima pada perang dunia kedua. Sehinga ini menimbulkan kecemasan  bagi dunia internasional atas pengunaan nuklirnya. Rusia merupakan negara kedua yang mengunaakan nuklir  untuk pengembangan teknologinya pada abad ke 20 termasuk pengembangan nuklir di dalamnya pada saat itu dilakukanya percobaan peledakan bom nuklir yang mengakibatkan reasi panas nuklir menyebar[2]. Kerena pengunaan nya membahayakan bagi dunia internasional sehingga diambil sebuah lagkah untuk membetuk sebuah badan yang disebut IAEA dengan tujuan awal untuk perdamai dunia. Ada pun tujuan atau misi dan fungsi pokok dari IAEA;
1. Pemeriksaan (Inspection) fasilitas energy nuklir negara anggota yang secara nyata digunakan untuk tujuan damai
2. menetapakan ketentuan dan standard tertentu untuk menjamin fasilitas energy seluruh negara dalam keadaan stabil.
3. beberapa sebagai pusat jaringan bagi para ilmuan dalam mencari dan menepatkan enegi nuklir untuk keperluan damai
Seiring dengan pekembangan negara-negara di dunia khususnya dalam bidang pemanfaatan teknologi tenaga nuklir untuk mengatasi krisis energi digunakanlah Nuklir sebagai pembangkit listrik karena reactor nya yang sangat tinggi serta kurang nya pasokan minyak bumi yang ada pada saat ini. Energi nuklir sebagai pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir
digunakan pertama kali pada tanggal 20 desember 1951 di dekat kota Arco, Idaho
.
Hasil bumi yang ada saat ini akan dapat habis seketika akibat pemakaian yang sangat tinggi, seperti halnya dengan batubara, minyak, gas dan bahan-bahan lain nya yang tak dapat diperbaharui lambat laun akan habis sehingga harus berali kepada pengunaan nuklir. Nuklir merupakan plutonium yang digunakan sebagai bahan dasar atom yang mempunyai daya yang cukup tinggi untuk sebuah pembangkit khususnya dalam bidang kelistrikan, apa lagi pengunanya  dipusat kota akan lebih baik dan dapat memabantu kelistrikan di kota dengan daya yang sangat besar,  tetapi tidak dipungkiri bahwa nuklir juga berguna bagi dunia medis khususnya dikedokteran untuk keperluan terapi kesehatan sehingga banyak yang mengunakan nya untuk kepentingan umum.  Pengunaan nuklir dalam dunia kedokteran sudah di mulai pada saat adanya pertemuan antar negara keanggotaan PBB bersama IAEA dalam hal ini membahas tentang pengunaan nuklir untuk tujuan damai sehingga nuklir bisa di gunakan dimana saja ketika tidak melanggar aturan yang telah di tetap kan bersama.
Mobilitas dunia selalu menigkat menyebabkan nuklir di salah gunakan oleh beberapa negara, sebut saja pada perang dunia ke-2 negara jepang tepatnya kota herosima dan Nagasaki pernah di jatuhkan bom atom oleh AS pada tahun 1942 pada saat itu kekuatan bom atom dua kali letusan gunung berapi, mengakibatkan dua kota ini hancur. Pada saat itu juga PBB meberikan teguran keras kepada negara-negara untuk melarang pengunaan nuklir sebagai alat perang dan tidak mengijinkan itu di gunakan dalam perang, untuk mengantisipasi hal itu terjadi kembali maka PBB sebagai sebuah organisasi internasional untuk perdamaian bekerja sama dengan Internasional Atomic Energy Agency (IAEA) yang bertugas untuk mengawasi pengunaan nuklir yang tengah di kembangkan oleh negara-negara maju.
Isu yang menyeret negara iran atas pengembangan Nuklirnya yang menyebabkan PBB perluturun tangan dan beserta anggota IAEA dalam hal ini menyelidiki hal tersebut guna untuk memastikan apakah iran mengembangkan nuklir untuk kepentingan militernya, ternyata isu tersebut tidak benar adanya karena tidak ada bukti yang ditemukan oleh IAEA terkait pengembangan Nuklir iran dengan adanya hal tersebut untuk mengantisipasi pengunaan Nuklir untuk kepentingan yang non komersial. Dalam menjalakan tujuan tersebut beberapa negara sudah melakukan kerjasama dengan IAEA sedikitnya ada 157 Negara yang sudah meretifikasi perjanjian dengan IAEA termasuk indonesia dengan di keluarkanya uu.no.25 Tahun 1975 tentang persetujuan negara republik indonesia terhadap anggaran dasar dari badan tenaga atom internasional. Ada pun ke 157 negara tersebut antara lain,
1957 Afghanistan, Albania, Argentina, Australia, Austria, Belarus, Brazil, Bulgaria, Canada, Cuba, Denmark, Dominican Republic, Egypt, El Salvador, Ethiopia, France, Germany, Greece, Guatemala, Haiti, Holy See, Hungary, Iceland, India, Indonesia, Israel, Italy, Japan, Republic of Korea, Monaco, Morocco, Myanmar, Netherlands, New Zealand, Norway, Pakistan, Paraguay, Peru, Poland, Portugal, Romania, Russian Federation, Socialist Federal Rep. of Yugoslavia, South Africa, Spain, Sri Lanka, Sweden, Switzerland, Thailand, Tunisia, Turkey, Ukraine, United Kingdom, United States, Venezuela, Vietnam 1958 Belgium, Ecuador, Finland, Iran, Luxembourg, Mexico, Philippines, Sudan 1959 Iraq 1960 Chile, Colombia, Ghana, Senegal 1961 Lebanon, Mali, Democratic Republic of the Congo 1962 Liberia, Saudi Arabia 1963 Algeria, Bolivia, Côte d´Ivoire, Libyan Arab Jamahiriya, Syria, Uruguay 1964 Cameroon, Gabon, Kuwait, Nigeria 1965 Costa Rica, Cyprus, Jamaica, Kenya, Madagascar 1966 Jordan, Panama 1967 Sierra Leone, Singapore, Uganda 1968 Liechtenstein 1969 Malaysia, Niger, Zambia 1970 Ireland 1972 Bangladesh 1973 Mongolia 1974 Mauritius 1976 Qatar, United Arab Emirates, Tanzania 1977 Nicaragua 1983 Namibia 1984 China 1986 Zimbabwe 1992 Estonia, Slovenia 1993 Armenia, Croatia, Czech Republic, Lithuania, Slovakia
 1994 The Former Yugoslav Republic of Macedonia, Kazakhstan, Marshall Islands, Uzbekistan, Yemen 1995 Bosnia and Herzegovina 1996 Georgia 1997 Latvia, Malta, Moldova 1998 Burkina Faso 1999 Angola, Benin 2000 Tajikistan 2001 Azerbaijan, Central African Republic, Serbia 2002 Eritrea, Botswana 2003 Honduras, Seychelles, Kyrgyzstan 2004 Mauritania 2005 Chad 2006 Belize, Malawi, Montenegro, Mozambique 2007 Cape Verde 2008 Nepal, Palau 2009 Bahrain, Burundi, Cambodia, Congo, Lesotho, Oman 2010 Swaziland 2011 Laos People's Democratic Republic, Tonga 2012 Dominica, Fiji, Papua New Guinea, Rwanda, San Marino, Togo, Trinidad and Tobago[3].
Dengan masuknya Indonesia dalam keorganisasian IAEA maka di bentuklah di indonesia sebuah badan pengawasan nuklir di lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) yang bertangung jawab langsung kepada peresiden. Melalui BAPATEN semua aktifitas pengunaan nuklir harus memiliki ijin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. BAPATEN terbentuk pada tanggal 8 mei 1998 dan baru berfungsi pada 4 januari 1999 Adapun dasar berdirinya BAPATEN ini Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676); Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sehingga dapat di mungkinkan bagi negara-negara yang berkembang dapat memanfaatkan nuklir sebaik-baik mungkin[4].
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom) Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).[5] Semakin meningkatnya kebutuhan listrik membuat indonesia untuk berfikir kembali hal apa yang perlu di gunakan untuk mengatasi problem kelistrikan dalam negara mengigat indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar tetapi tidak mempunyai teknologi untuk  mengelolah nya sehingga harus mengekspor keluar dan menginpor kembali dan hasilya akan lebih sedikit yang akan masuk. Indonesia merupakan negara yang berkembang beda dengan negara-negara maju yang memiliki teknologi yang cukup tetapi pemikiran yang maju memberikan suatu rancangan kedepan untuk mandiri. Berdasarkan uu no.30 Tahun 2007 sumber energy baru antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan, dan batubara tegaskan (gasified coal) serta sumber energy terbarukan antara lain panasbumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Pertumbuhan kebutuhan energy dari tahun 1990-2010 selama kurun waktu 20 tahun permintaan mencapai 3,8 kali lebih tinggi dari penyediaan yang hanya 3,2 kali pangkas terbesar tahun 1990 pada sector industry 39,8%  pada tahun 2010 bergeser ke sector transportasi 47,8% demikian juga pangkas minyak bumi sebesar 47% hingga 2010[6]. Mengigat kebutuhan energy  yang ada di indonesia yang tiap tahun memiliki lonjakan yang cukup tinggi harus diantisipasi dalam hal pemenuhan energy nya. Dengan cara mengunaakan energy terbaru yaitu energy nuklir yang ada didalam negri dengan tujuan damai. Sehinga kebutuhan energy dapat di tangulangi dalam pelaksanaan pemerataan bagi semua rakayat indonesia.








[1] www.wikipedia.com di kunjungi  21/11/2012 pada jam. 16.20
[2] koesrianti. Peran dan Fungsi Badan Atom Internasional (IAEA): Pemanfaatn Nuklir untuk tujuan damai (pembangunan PLTN di Indonesia). Jurnal di unduh pada 21/11/2012
[3] www.iaea.org. dikunjunjungi. 7/12/2012
[4] www.wikipedia.com di kunjungi 21/11/2012
[5] .www.wikipedia.com
[6] Data yang diambil adalah hasil seminar bersama kementrian energy dan sumber daya mineral republic indonesia derekorat jenderal energy baru, terbarukan dan konserfasi energy  dalam rangka sosialisasi pada 20 November 2012