Kamis, 18 Juni 2015

Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha

Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Curang: Tugas dan wewenag komisi pengawasan persaingan usaha tidak sehat

          Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan kewenagan dari Komisi pengawsan persaingan usaha tidak sehat ini ialah menjaga stabilitas persaingan usaha sehat dengan berorentas pada kesamaan perlakuan dalam dunia usaha.
Tugas
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
4.      Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
5.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
6.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
7.      Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
8.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
4.      Persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
5.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
6.      Monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
7.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang undang ini;
8.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
9.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
10.  Sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
11.  Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
12.  Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
13.  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
14.  Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
15.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Contoh kasus yang Pernah diselesaikan oleh Komis Pengawasan Persaingan Usaha:
Sumber informasi dari tulisan : Retno wiranti[1]
         Komisi pengawasan persaingan usaha telah mengeluarkan sangsi pada tanggal 19 November 2007 kepada temasek holdings, perusahaan investasi milik singapura yang bersalah dalam kasus jasa telpon seluler di Indonesia. Temasek yang kini mengelola dana investasi sebesar 1000 triliun itu dinyatakan memiliki kepemilikan silang di dua berusahaan telpon seluler yang terbesar di idonesia, sesuai dengan fakat yang di dapat oleh majelis kepemilikan tersebut terdapat di telkomsel dan indosat yang dimulai akhir tahun 2002. Saat itu singapora technologies telemedia yang 100 persen saham nya dikuasai oleh temasek, memenangkan divestaqsi indosat dan menguasai 42 persen saham. Temesek juga menguasaii 35 saham telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia. Penguasaan Telkomsel melalui anak perusahaan temasek yang lain yakni singapur telecomunikasion ltd (singtel) dan singtel mobile. Dengan penguasaan saham telkomsel dan indosat secara tidak langsung itu , temesek telah menguasai pasar seluler Indonesia, kepemilikan silang tersebut melangar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.



 [1]  Majalah Komisi Pengawasan Persaingan usaha Indonesia, Kopetensi: Temasek Menuai Sanksi persainagan usaha, edisi ke-10, tahun 2008 Jakarta Pusat

INVESTASI BRITISH PROTELIUM INDONESIA DI PAPUA (Perspektif Hukum Penanaman Modal)



A. Latar Belakang Kasus ;
         Investasi pertambangan Minyak PT. BP-Indonesia, Jumlah perusahaan keseluruhan di Papua Sampai dengan tahun 2002, ada 150 perusahaan yang beroperasi di Papua. Ke-150 perusahaan ini beroperasi di segala bidang, yakni bidang HPH, IPK, ISL, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 perusahaan asing atau Multinational Corporation (MNC) baik yang bergerak di bidang kehutanan, kelautan maupun pertambangan. Dari 42 MNC tersebut, terdapat dua (2) perusahaan raksasa seperti PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia di Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari. Jumlah tenaga kerja Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
          Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke 7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan. Luas Areal perusahaan Luas areal untuk keseluruhan MNC di Papua kurang lebih 11.450.000 ha dari total keseluruhan areal yang dikuasai semua perusahaan dari dalam dan luar negeri seluas 23. 864.400 ha dari total luas wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha. Khusus untuk MNC Freeport Indonesia, seluas 2.600.000 ha di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia, seluas 3.416 ha di Kawasan Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari. Dari total luas area wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha, seluas 23. 864.400 ha merupakan areal kaplingan untuk perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri yang beroperasi di Provinsi Papua.
          Sementara jumlah penduduk di Papua hingga tahun 2002 ini diperkirakan telah melebihi angka 2.000.000 jiwa. BP-Indonesia (Kilangan LNG Tangguh) Perusahaan raksasa, MNC ini bernama British Petroleum (BP) Indonesia dengan nama proyeknya, Kilangan LNG Tangguh. Dengan jenis produksi SDA, Gas Alam Cair/LNG. Lokasi aktivitasnya berada di Kawasan Teluk Bintuni yang meliputi wilayah administratif empat (4) Kecamatan (Babo, Bintuni, Aranday dan Merdey), Kabupaten Manokwari, Propvinsi ber-Otsus- Papua. Proyek Kilangan LNG oleh BP-Indonesia di Teluk Bintuni menarik perhatian para pemilik modal usaha untuk menanamkan sahamnya di perusahaan raksasa tersebut. Perusahaan-perusahaan MNC pemegang saham antara lain: BP-Inggris, Amerika Serikat, MI Berauw B.V, Nippon Oil, Kanematsu, British Gas, Nisho Iwai, Rio Tinto, Freeport Mc Moran, Exxon Mobil Oil, Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia serta sejumlah pemerintah manca negara seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Australia, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kontraktor perusahaan BP-Indonesia selama tahap persiapan (survey dan pemboran sumur migas) telah melibatkan lima (5) perusahaan asing yakni PT. Arco (MNC ex. Kontraktor Pertamina Indonesia), PT. Alico (Perancis), PT. Petrosea (Australia), PT. Firma (Inggris) dan PT. Buma Kumawa (Malaysia). Selain ke-5 perusahaan tersebut masih ada PT. Calmarine yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan, yang berperan penting dalam proses medical ceck bagi para calon tenaga kerja dan PT. Promosindo (Depnaker Manokwari) yang bertugas dalam perekrutan calon tenaga kerja. Untuk tahap produksi, BP akan menggunakan PT. Chiyoda Internasional Indonesia (CII) yang bermarkas di Jepang dan PT. Bechtel Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Kedua perusahaan ini akan dibantu oleh PT. Arco, PT. Alico dan PT. Firma. British Petroleum (BP) Indonesia adalah perusahaan raksasa baru di Papua. Perusahaan ini merupakan perusahaan MNC terbesar di Papua setelah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah mengkapling tanah seluas 3.416 Ha untuk memproduksi minyak dan gas bumi yang terdapat di Kawasan Teluk Bintuni dengan volume cadangan sebesar 14,4 TCF (Triliun Kaki Kubik). Dari volume tersebut 14,4 TCF adalah murni cadangan gas alam cair dan 4,0 TCF merupakan volume cadangan minyak bumi. Perusahaan ini belum mengoperasikan proyek Kilangan LNG yang akan dipusatkan di desa Tanah Merah, Kecamatan Babo. Tetapi kehadiran BP-Indonesia yang masih seumur jagung di Kabupaten Manokwari, Papua ini sudah membuat sejumlah masalah dengan masyarakat adat setempat. Masalah yang telah terjadi sebagai aksi ketidakpuasan dan pro-kontranya masyarakat adat terhadap pihak perusahaan BP-Indonesia adalah tindakan penyegelan Base Camp BP di desa Saengga, Kecamatan Babo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mey 2002, pkl 08.00 WIT – Pkl. 19.30 WIT. Sebelumnya pihak masyarakat adat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 63 orang masyarakat desa Saengga pada tanggal 7 Mey 2002. Tuntutan masyarakat adat pada tahap pernyataan sikap dan aksi penyegelan ini adalah tentang peninjauan kembali harga tanah yang dibebaskan dengan harga murah yakni Rp. 15,-/m2 dan mengenai status tanah tersebut bila masa produksi perusahaan sudah berakhir, serta tentang kejelasan penataan desa Saengga yang akan dibangun perumahan pemukiman untuk masyarakat desa Saengga dan pemukiman kembali bagi warga desa Tanah Merah yang kan dipindahkan ke desa Saengga. Namun hingga usainya aksi penyegelan tersebut tidak satupun kesepakatan yang dihasilkan antara pihak masyarakat adat dengan pihak BP-Indonesia. Pihak BP-Indonesia berhasil memperkuat diri dengan kekuatan 65 orang opsir sipil, 10 personel Brimob dan dua (2) personel Kopassus yang sudah terpakai di BP-Indonesia, tetapi tidak dinyatakan secara transparan kepada masyarakat, bahkan kepada publik. Selain itu, peran Gubernur Papua, Drs. Jaap Solossa dan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan sangat kuat dalam kaitannya dengan kehadiran BP-Indonesia di Kawasan Teluk Bintuni[1].
ANALISIS Umum
         Indonesia merupakan negara ketiga yang memiliki jumlah sumberdaya terbesar dunia, walapun peringkat ini makin menurut setiap beberapa decade. Sebagai sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam pastilah akan mempertimbangkan aspek kemanfaatan nya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itulah banyak strategi yang dapat digunakan oleh pereintah untuk mengelolanya salah satunya bialah menarik investor luar negeri untuk membantu dalam pengelolaan tersebut karena fasilitasnya yang cangih dan sangat di butuhkan untuk menjalankan pengelolaan tersebut, namun disisi lain juga Indonesia juga devisit keuangan, akibat dari banyak factor yang berpenagruh didalamnya. Keuntungan dari pengelolaan tersebut sebenarnya lebih tinggi namun jika kita berpikir bahwa sumber daya alam yang ada jika tidak di kelola maka pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa ini kedepan akan staknan atau dalam arti lain akan berjalan di tempat saja sehingga kita perlu peran asing juga untuk mengelola nya.
Perkembangan saat ini masyarakt Indonesia sendiri telah memiliki tenaga-tenaga ahli dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam sehingga ketergantungan terhadap tenaga asing tidak telalu di utamakan, baik itu dari sisi permodalan maupun investasi dalam arti kata bisa mandiri dari yang lain. namun masih banyak peruhaan asing masih memegang peranan penting dalam bidang invetasi sehingga tetap harus mengikuti kemauan mereka tetapi itu tidak menutup kemungkinan akan adanya peralwanan yang pasif terhadap negara penghasil.
Kasus investasi yang terjadi di papua merupakan cerminan dari bagi masyarakat local yang ingin bekerja baik yang statusnya sebagai pekerja tetap maupun kontrak. Imbas dari pengunaan alat-alat teknologi mendiskriminasi tenaga kerja yang mengunakan proses manual dalam pekjerjaa nya. Sehingga akan menimbulkan pertambahan peduduk yang tidak bekerja dan tidak sesuai dengan program pemerintah dalam menyelengarakan program pengurangan penduduk miskin/tidak bekerja, Data penduduk papua Jumlah Penduduk 2006 berdasarkan angka proyeksi berjumlah 42.883 jiwa. Penduduk laki-laki merupakan populasi terbesar yaitu 23.096 jiwa atau sebesar 53,9 % dari seluruh penduduk di Kabupaten Keerom. Sedangkan penduduk perempuan berjumlah 19.787 jiwa atau 46,1 % . jika kita dapat membandingkan kebutuhan maka akan besar dampaknya. Pemerintah dan perusahaan penyedia jasa harunya harus selektif dalam memberikan jaminan bagi tenaga kerja tersebut jangan sampai masyarakat daerah penghasil tidak ditarik dalam pekerjaan tersebut apalagi daerah papua mereka adalah masyarakat asli yang perlu untuk di modernisasis dari pada daerah lain dan sama halnya juga bagi daerah-daerah lain nya. Mengamati proses-proses yang ada kecendrungan akan adanya pengurangan tenaga kerja yang dapat menyebabkan pertambahan jumlah penduduk yang tidak bekerja.
Analisis Undang-undang
          Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,beberapa manfaat dari investasi adalah :
A.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
B.    menciptakan lapangan kerja;
C.   meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
D.   meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
E.    meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
F.    mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
G.   mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan
H.   dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
I.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga ada beberapa hal penunjang alasan terlaksananya investasi,diantaranya:
1.    Peningkatan pendapatan Negara baik melalui keuntungan kerjasama produksi maupun dari pajak,selain itu juga bisa berasal dari penjualan bahan pendukung produksi seperti bahan bakar,listrik,serta air.
2.    Alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Percepatan pembangunan yang biasaanya mengikuti pola kawasan industry.
Dari beberapa poin diatas akan kita jadikan parameter untuk megetahui efektifitas investasi.
1.     Dalam tubuh BP-Indonesia,jumlah saham yang di miliki indonesia sangatlah minim karena di perebutkan oleh sekian banyak perusahaan minyak besar dari penjuru dunia.Oleh karena itu efektifitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi skala nasional sangatlah kecil nilai yang bisa di sumbangkan dari BP-Indonesia.
2.     Seperti yang tertulis di atas,bahwa kemampuan maksimal BP-Indonesia dalam menampung tenaga kerja sangat terbatas,hanya berkisar antara 5000-8000 tenaga kerja saja.Namun angka itupun masih di tawar habis BP-Indonesia dengan mengajukan kriteria rekruitment tenaga kerja dengan skill yang unggul serta berpengalamanbekerja dalam industri pertambangan serupa.Hal ini sama saja dengan menurangi angka pekerja pribumi yang nota bene pekerja kasar serta minim pengalaman kerja yang demikian.Apalagi kemudian di perparah dengan program nyata paat modal BP-Indonesia yang menjadikannya minim tenaga kerja serta di ganti dengan tenaga mesin.Apa yang bisa dilakukan pemerintah?Sulit,pemerintah tak punya banyak arti dalam tubuh pengelolaan BP-Indonesia karena memang tak punya banyak bagian saham.
3.     Karena minimnya angka tenaga kerja serta keterlibatan pemerintah dalam tubuh BP-Indonesia,maka cita-cita pembangunan ekonomi berkelanjutan sangat sulit di capai.
4.     Meski BP-Indonesia area kerja di Indonesia,namun karena pemerintahan indonesia hanyalah bagian kecil darinya,maka sangat kurang pas jika kita menyebutnya dengan perusahaan nasional,karena lebih tepatnya merupakan MNC(multynational corporate)atau perusahaan multynasional.sehingga jakapun BP-Indonesia nantinya akan berkembang pesat,namun hasil dari keuntungannya pun sedikit yang akan tertinggal di Indonesia,sisanya tentu milik pemegang investor asing.
5.     Sangat setuju jika kegiatan berinfestasi ini apat menunjang rencana alih teknologi dan ilmu pengetahuan lainnya.Namun terlihat dari para pekerja yang akan di rekrut oleh BP-Indonesia sangatlah spesifik dengan persyaratan yang menjerat dan membebani.Betapa tidak,dengan syarat mutlak skill dan pengalaman yang berarti calon pekerja kebanyakan akan berasal dari luar papua bahkan luar indonesia .itu artinya sangat minim artinya orang Indonesia khususnya orang papua yang bakal menapatkan manfaat dari alih teknologi tersebut.
6.     BP-Indonesia sangat jauh dari ekonomi kerakyatan sepert yang di ketahui,dengan modal besar yang berasal dari berbagai perusahaan besar asing maka sistem bisnisnya pun tak jauh dari pola kapitalisme yang provit oriented.apakah yang demikian itu sistem ekonomi kerakyatan?
7.     Mengolah ekonomi potensial ,benar.Namun aan sangat sedikit menyumabangkan ketahanan ekonomi nasional karena kepemilikan modal dan rencana pembagian keuntungan riil yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.
8.     Dari semua itu,dari semua yang kita sebutkan mengenai keterbatasan pemerintah dan minimnya sumbangsih untuk kepentingan nasional,maka akan sulit jika BP-Indonesia akan banyak bernilai bagi kesejateraan rakyat.


Sedangkan dari alasan penunjang dapat di temukan bukti sebagai berikut  :
1. Pendapatan melalui keuntungan dapat di gambarkan melalui pembagian saham.Dalam tubuh BP-Indonesia berdiri puluhan pemegang saham besar selain pemerintah Indonesia.jika kita lihat pola persebarannya sama sekali tidak memiliki pola sepert Exxon mobil di cepu yang 55% pemerintah dalam negeri serta 45% Exxon mobil.Bukan seperti itu,melainkan pola dominasi modal(modal besar kuasa besar),sehingga tidak bisa di harapkan seandainya explorasi BP-Indonesia banyak mendulang untung,maka hanya sebagian kecil saja yang akan di dapat pemerintah domestic,meski sejauh ini belum juga di bahas tentang keuntungan atau besar sahan yang di miliki pemerintah daerah.
2. Dari sector pajak juga tidak bisa di andalkan mutlak.jika di hitung-hitung,nilai pajak tidak ada artinya jika di bandingkan dengan nilai keuntungan suatu perusahaan ,apalagi yang bergerak di bidang pertambangan minyak,sedangkan dari waktu ke waktu sepanjang tahun harga minyak terus melambung,maka di sanalah ibarat peribahasa secakup air di tepi sungai yang mengalir.Apalagi dengan kebijakan perdagangan internasional yang membuat pajak harus semakin di turunkan bahkan di hilangkan akan membuat pendapatan sektuor pajak benar-benar berprospek buram.
3. Bahan pendukung produksi yang akan laku terjual kepada perusahaan yang akan membuka usahanya seperti BP-Indonesia memang bisa di katakana cukup baik .hal ini di karenakan penjualan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.Sehingga keuntungan dari sektorini cukup menguntungkan.
  4. Indonesia terkenal dengan tenaga kerja yang murah melimpah,tapi apa sesederhana itu sehingga banyak tenaga kerja yang akan terserap bila membuka industry baru seperti explorasi minyak yang di lakukan BP-Indonesia ini?Seperti yang telah kita ketahui di atas bahwa BP-Indonesia menerapkan system padat modal dengan inti recruitment tenaga kerja berpengalaman dan berskilll khusus,juga penerapan teknologi mesin mutakhir untuk intensifikasi produksi.Sementara di sisi lain,angka 5000 tenaga kerja yang di klaim telah masuk dalam BP-Indonesia ternyata hanya pemanis agar produksi minyak dapat di mulai dengan lancar.setelah itu setelah 6 bulan masa kerja 1 proyek ,maka perjanjian kerja berakhir dan hanya tenaga terdidik ,terlatih serta berpengalaman saja yang dapat masuk dan bekerja di tambang minyak tersebut.padahal seperti yang telah kita ketahui bahwa penduduk local papua kebanyakan tidak berpendidikan tinggi,singkatnya sangat sulit bagi penduduk local sendiri untuk masuk menjadi tenaga kerja tetap di BP-Indonesia.
 5. Dengan system padat modal yang banyak menggunakan mesin ataupun tenaga kerja professional,maka sedikit pula kesempatan bagi WNI khususnya warga papua untuk menyerap ilmu dari industrialisasi itu.Karena semua di jalankan oleh mesin dengan program computer.Sementara yang menjangkau hal tersebut adalah modal besar atau oleh orang-orang berpendidikan tinggi di bidangnya.Lalu dari yang sedikit itu berapakah yang dapat di manfaatkan kembali di suatu hari oleh bangsa Indonesia sebagai wacana alih teknologi?
  6. Indstri memang identik dengan percepatan pembangunan.tapi apakah demikian halnya di tanah papua.kurang lebih satu dari empat bagian tanah papua di alokasikan untuk industri.percepatan pembangunan kurang di rasakan sebagai manfaat industri.Hal ini di karenakan karena industrialisasi cenderung centralistik dan terpisah dari lingkungan kehidupan penduduk asli.




[1]  Di akses dari website https://blog.djarumbeasiswaplus.org
pada hari Kamis 22 Oktober 2014, pada Jam.10.00 Wib

Minggu, 03 November 2013

Alternatif sengketa dagang Internasional

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang
 Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company dalam
penyelseaian nya melalui arbitrase internasional
Oleh:
 Sepiner roben
1108015205 / B
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Pendahuluan
     Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997.
     Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan. KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000. Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court. Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia.
    Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hongkong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi. Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia.
    Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.


Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono.

Analisa Kasus
     Hubungan perniagaan atau perdagangan internasional telah meraba di setiap negara bahkan berkembang cepat khusunya di Indonesia, demikian juga di bidang hukum nya, Dalam menyelesaikan sebuah sengketa bisnis salah satu penyelesaian sengketa yang banyak dipakai oleh pengusaha baik regional maupun internasional ialah arbitrase. Arbitrase sebagai salah satu penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak. Di Indonesia arbitrase memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah usaha, karena didalam dunia bisnis sangat lah rentan terhadap konflik antara pihak satu dengan yang lain nya.  Arbitarase dan alternative penyelesaian sengketa dagang ada dalam UU. No.30 Tahun 1999,  arbitrase ini bukan hanya sebagai uu yang mengatur di tingkat regional tetapi juga internasional yang memiliki lembaga sendiri. Menurut Hercules boyen” Hukum Internasional merupakan bagian khusus” demikian juga dengan alternative penyelesaian  sengketanya juga khusus. Aturan bisnis lintas batas juga memiliki pengaruh langsung terhadap hukum nasional dimana ini merupakan bagian umum. Pengusaha dalam negeri yang memiliki hubungan dengan pihak luar dilindungi oleh negara sehingga segala resiko ketidak adilan dapat di minimalisir.
 Kasus diatas merupakan salah satu kasus persengketaan internasional, dimana kasus ini menyeret sebuah perusahaan milik Indonesia ( pertamina ) ke tingakat internasional karena di nilai tidak melanjutkan perjanjian ( Joc ) yang telah disepakati dan Kbc  merasa di rugikan oleh pertamina. Kbc pun melayang kan gugatan  kearbitrase jenewa sesuai dengan tempat penyelesain sengketa yang telah mereka sepakati. Kasus ini telah di putus oleh arbitrase jenewa, yang mengaruskan Pertamnia membayar ganti rugi sebesar kurang lebih US$ 261,000,000. Pertamina meminta kepengadilan swiss untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa tetapi perkara tersebut tidak di lanjutkan, Kbc meminta asset-aset pertamina yang ada di luar negeri sepeti honkong, singapur dan teksas segera di eksekusi atas dasar putusan arbitrase, pertamina menolak atas pustusan tersebut dan mengajukan pembatalan Putusan ke Pengadilan negeri Jakarta pusat bedasarkan UU. No. 30 Tahun 1999 pasal. 70 Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.      setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c.       putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..  
pada kasus diatas memang tampak jelas putusan arbitrase bersifat mengikat kedua belah pihak tetapi dari satu sisi putusan tersebut jika tidak di daftarkan pada pengadilan negeri maka untuk melakukan eksekusi terhadap harta benda tergugat  tidak dapat dilakukan sesuai dengan UU.No.30 Tahun 1999 pasal 67 ay 1. Hal ini lah yang menjadi alasan pertamina untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa, serta substansi yang ada dalam contrak drafting tersebut.
      Memang pada tahun 2000 an masa-masa krisis ekonomi pemerintahan indonesia yang menyebabkan sedikit perusahaan yang di tanguh oleh pemerintah, apalagi modal para pengusahaa hanya haya terbatas. Pertamina sebenarnya mengharapkan pemerintah akan mendukung  usaha dari pengusaha Indonesia tetapi hal ini hanya terbatas, yang mendapat bagian pada saat itu hanya PT. PLN karena di pandandang perlu atau paling utama yang harus di dukung. Kebanyakan para pengusaha asing menanamkan modalnya di Indonesia yang didukung oleh pemerintah sehingga mengabaikan pengusaha dalam negeri.

     Dari kasus yang singkat bisa kita tarik sebuah permasalahan bahwa kita belum memahami aturan main perdagangan internasional ketika terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan meruginya negara lain akibat wanprestasi, demikian juga cara penyelesaian nya. Memang bagi sebagian besar negara memiliki sifat yang pragmatis dan permisif, sehingga menyebabkan aturan main menjadi tidak objektif yang memaksa negara-negara harus tuduk pada hukum nya. Memang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan hal tersebut sebab kemampuan untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi, sehingga harusnya di lakukan  negoisasi ulang. Sebelum terjadinya sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak pastinya ada hal-hal yang menjadi pertimbangan karena inilah yang menentukan ketika terjadi sebuah masalah. Subtansi yang di gunakan dalam melakukan perjanjian harus diperhatikan. Sebuah keputusan yang di ambil oleh perusahaan kbc mungkin merupakan langkah awal untuk mau rugi,  tetapi  keputusan ini lebih awal di ajukan sehigga pertentangan kedua pelah pihak menjadi lebih progresif. Pertamina sebagai perusahaan yang ada di indonesia harusnya mengunakan hukum Indonesia sebagai landasanya dan penyelesaian nya ketika terjadi sebuah permasalahan sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas hukum nasional memiliki korelasi dengan hukum internasional, jadi jangan ragu mengunakan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian segketa internasional karena pasti akan mendapatkan penyelesaian yang seimbang jika dibandingkan dengan penyelesainya di luar karna opsi-opsi penyelesaian belum tentu kita dapatkan dengan muda.

Kamis, 13 Desember 2012

Indionesia dalam keorganisasian Internasional Atomic Energy Agency ( IAEA)

Pengembang nuklir sebagai energi listrik terbaru untuk tujuan damai

IAEA adalah sebuah organisasi idependen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 di Wina, Austria  dengan tujuan mempromosi pengunaan energy nuklir secara damai  serta menangkal untuk pergunaan militer dan sekaligus merespon tanggapan dari ketakutan yang mendalam atas penyalah gunaan nuklir serta harapan yang dihasilkan dari penemuan energi nuklir ini[1]. Energi Nuklir Pertama kali di buat percobaan oleh fisikawan jerman Otto Hahn, Lise Meiner dan Fritz Strassman pada tahun 1938. Pada abat pertegahan nuklir dipergunakan secara rahasia oleh beberapa negara di dunia salah satunya ialah Amerika dan rusia, dengan adanya nuklir ini  mereka berlomba-lomba untuk membangun/mengembangkan sejata nuklir. Tercatat bahwa Amerika Serikat  telah melakukan percobaan pengunaan nuklirnya sebanyak 42 kali pada tahun  1945 termasuk juga bom atom yang telah dijatuhkan dinagasaki dan herosima pada perang dunia kedua. Sehinga ini menimbulkan kecemasan  bagi dunia internasional atas pengunaan nuklirnya. Rusia merupakan negara kedua yang mengunaakan nuklir  untuk pengembangan teknologinya pada abad ke 20 termasuk pengembangan nuklir di dalamnya pada saat itu dilakukanya percobaan peledakan bom nuklir yang mengakibatkan reasi panas nuklir menyebar[2]. Kerena pengunaan nya membahayakan bagi dunia internasional sehingga diambil sebuah lagkah untuk membetuk sebuah badan yang disebut IAEA dengan tujuan awal untuk perdamai dunia. Ada pun tujuan atau misi dan fungsi pokok dari IAEA;
1. Pemeriksaan (Inspection) fasilitas energy nuklir negara anggota yang secara nyata digunakan untuk tujuan damai
2. menetapakan ketentuan dan standard tertentu untuk menjamin fasilitas energy seluruh negara dalam keadaan stabil.
3. beberapa sebagai pusat jaringan bagi para ilmuan dalam mencari dan menepatkan enegi nuklir untuk keperluan damai
Seiring dengan pekembangan negara-negara di dunia khususnya dalam bidang pemanfaatan teknologi tenaga nuklir untuk mengatasi krisis energi digunakanlah Nuklir sebagai pembangkit listrik karena reactor nya yang sangat tinggi serta kurang nya pasokan minyak bumi yang ada pada saat ini. Energi nuklir sebagai pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir
digunakan pertama kali pada tanggal 20 desember 1951 di dekat kota Arco, Idaho
.
Hasil bumi yang ada saat ini akan dapat habis seketika akibat pemakaian yang sangat tinggi, seperti halnya dengan batubara, minyak, gas dan bahan-bahan lain nya yang tak dapat diperbaharui lambat laun akan habis sehingga harus berali kepada pengunaan nuklir. Nuklir merupakan plutonium yang digunakan sebagai bahan dasar atom yang mempunyai daya yang cukup tinggi untuk sebuah pembangkit khususnya dalam bidang kelistrikan, apa lagi pengunanya  dipusat kota akan lebih baik dan dapat memabantu kelistrikan di kota dengan daya yang sangat besar,  tetapi tidak dipungkiri bahwa nuklir juga berguna bagi dunia medis khususnya dikedokteran untuk keperluan terapi kesehatan sehingga banyak yang mengunakan nya untuk kepentingan umum.  Pengunaan nuklir dalam dunia kedokteran sudah di mulai pada saat adanya pertemuan antar negara keanggotaan PBB bersama IAEA dalam hal ini membahas tentang pengunaan nuklir untuk tujuan damai sehingga nuklir bisa di gunakan dimana saja ketika tidak melanggar aturan yang telah di tetap kan bersama.
Mobilitas dunia selalu menigkat menyebabkan nuklir di salah gunakan oleh beberapa negara, sebut saja pada perang dunia ke-2 negara jepang tepatnya kota herosima dan Nagasaki pernah di jatuhkan bom atom oleh AS pada tahun 1942 pada saat itu kekuatan bom atom dua kali letusan gunung berapi, mengakibatkan dua kota ini hancur. Pada saat itu juga PBB meberikan teguran keras kepada negara-negara untuk melarang pengunaan nuklir sebagai alat perang dan tidak mengijinkan itu di gunakan dalam perang, untuk mengantisipasi hal itu terjadi kembali maka PBB sebagai sebuah organisasi internasional untuk perdamaian bekerja sama dengan Internasional Atomic Energy Agency (IAEA) yang bertugas untuk mengawasi pengunaan nuklir yang tengah di kembangkan oleh negara-negara maju.
Isu yang menyeret negara iran atas pengembangan Nuklirnya yang menyebabkan PBB perluturun tangan dan beserta anggota IAEA dalam hal ini menyelidiki hal tersebut guna untuk memastikan apakah iran mengembangkan nuklir untuk kepentingan militernya, ternyata isu tersebut tidak benar adanya karena tidak ada bukti yang ditemukan oleh IAEA terkait pengembangan Nuklir iran dengan adanya hal tersebut untuk mengantisipasi pengunaan Nuklir untuk kepentingan yang non komersial. Dalam menjalakan tujuan tersebut beberapa negara sudah melakukan kerjasama dengan IAEA sedikitnya ada 157 Negara yang sudah meretifikasi perjanjian dengan IAEA termasuk indonesia dengan di keluarkanya uu.no.25 Tahun 1975 tentang persetujuan negara republik indonesia terhadap anggaran dasar dari badan tenaga atom internasional. Ada pun ke 157 negara tersebut antara lain,
1957 Afghanistan, Albania, Argentina, Australia, Austria, Belarus, Brazil, Bulgaria, Canada, Cuba, Denmark, Dominican Republic, Egypt, El Salvador, Ethiopia, France, Germany, Greece, Guatemala, Haiti, Holy See, Hungary, Iceland, India, Indonesia, Israel, Italy, Japan, Republic of Korea, Monaco, Morocco, Myanmar, Netherlands, New Zealand, Norway, Pakistan, Paraguay, Peru, Poland, Portugal, Romania, Russian Federation, Socialist Federal Rep. of Yugoslavia, South Africa, Spain, Sri Lanka, Sweden, Switzerland, Thailand, Tunisia, Turkey, Ukraine, United Kingdom, United States, Venezuela, Vietnam 1958 Belgium, Ecuador, Finland, Iran, Luxembourg, Mexico, Philippines, Sudan 1959 Iraq 1960 Chile, Colombia, Ghana, Senegal 1961 Lebanon, Mali, Democratic Republic of the Congo 1962 Liberia, Saudi Arabia 1963 Algeria, Bolivia, Côte d´Ivoire, Libyan Arab Jamahiriya, Syria, Uruguay 1964 Cameroon, Gabon, Kuwait, Nigeria 1965 Costa Rica, Cyprus, Jamaica, Kenya, Madagascar 1966 Jordan, Panama 1967 Sierra Leone, Singapore, Uganda 1968 Liechtenstein 1969 Malaysia, Niger, Zambia 1970 Ireland 1972 Bangladesh 1973 Mongolia 1974 Mauritius 1976 Qatar, United Arab Emirates, Tanzania 1977 Nicaragua 1983 Namibia 1984 China 1986 Zimbabwe 1992 Estonia, Slovenia 1993 Armenia, Croatia, Czech Republic, Lithuania, Slovakia
 1994 The Former Yugoslav Republic of Macedonia, Kazakhstan, Marshall Islands, Uzbekistan, Yemen 1995 Bosnia and Herzegovina 1996 Georgia 1997 Latvia, Malta, Moldova 1998 Burkina Faso 1999 Angola, Benin 2000 Tajikistan 2001 Azerbaijan, Central African Republic, Serbia 2002 Eritrea, Botswana 2003 Honduras, Seychelles, Kyrgyzstan 2004 Mauritania 2005 Chad 2006 Belize, Malawi, Montenegro, Mozambique 2007 Cape Verde 2008 Nepal, Palau 2009 Bahrain, Burundi, Cambodia, Congo, Lesotho, Oman 2010 Swaziland 2011 Laos People's Democratic Republic, Tonga 2012 Dominica, Fiji, Papua New Guinea, Rwanda, San Marino, Togo, Trinidad and Tobago[3].
Dengan masuknya Indonesia dalam keorganisasian IAEA maka di bentuklah di indonesia sebuah badan pengawasan nuklir di lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) yang bertangung jawab langsung kepada peresiden. Melalui BAPATEN semua aktifitas pengunaan nuklir harus memiliki ijin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. BAPATEN terbentuk pada tanggal 8 mei 1998 dan baru berfungsi pada 4 januari 1999 Adapun dasar berdirinya BAPATEN ini Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676); Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sehingga dapat di mungkinkan bagi negara-negara yang berkembang dapat memanfaatkan nuklir sebaik-baik mungkin[4].
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom) Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).[5] Semakin meningkatnya kebutuhan listrik membuat indonesia untuk berfikir kembali hal apa yang perlu di gunakan untuk mengatasi problem kelistrikan dalam negara mengigat indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar tetapi tidak mempunyai teknologi untuk  mengelolah nya sehingga harus mengekspor keluar dan menginpor kembali dan hasilya akan lebih sedikit yang akan masuk. Indonesia merupakan negara yang berkembang beda dengan negara-negara maju yang memiliki teknologi yang cukup tetapi pemikiran yang maju memberikan suatu rancangan kedepan untuk mandiri. Berdasarkan uu no.30 Tahun 2007 sumber energy baru antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan, dan batubara tegaskan (gasified coal) serta sumber energy terbarukan antara lain panasbumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Pertumbuhan kebutuhan energy dari tahun 1990-2010 selama kurun waktu 20 tahun permintaan mencapai 3,8 kali lebih tinggi dari penyediaan yang hanya 3,2 kali pangkas terbesar tahun 1990 pada sector industry 39,8%  pada tahun 2010 bergeser ke sector transportasi 47,8% demikian juga pangkas minyak bumi sebesar 47% hingga 2010[6]. Mengigat kebutuhan energy  yang ada di indonesia yang tiap tahun memiliki lonjakan yang cukup tinggi harus diantisipasi dalam hal pemenuhan energy nya. Dengan cara mengunaakan energy terbaru yaitu energy nuklir yang ada didalam negri dengan tujuan damai. Sehinga kebutuhan energy dapat di tangulangi dalam pelaksanaan pemerataan bagi semua rakayat indonesia.








[1] www.wikipedia.com di kunjungi  21/11/2012 pada jam. 16.20
[2] koesrianti. Peran dan Fungsi Badan Atom Internasional (IAEA): Pemanfaatn Nuklir untuk tujuan damai (pembangunan PLTN di Indonesia). Jurnal di unduh pada 21/11/2012
[3] www.iaea.org. dikunjunjungi. 7/12/2012
[4] www.wikipedia.com di kunjungi 21/11/2012
[5] .www.wikipedia.com
[6] Data yang diambil adalah hasil seminar bersama kementrian energy dan sumber daya mineral republic indonesia derekorat jenderal energy baru, terbarukan dan konserfasi energy  dalam rangka sosialisasi pada 20 November 2012