Minggu, 03 November 2013

Alternatif sengketa dagang Internasional

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang
 Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company dalam
penyelseaian nya melalui arbitrase internasional
Oleh:
 Sepiner roben
1108015205 / B
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Pendahuluan
     Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997.
     Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan. KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000. Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court. Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia.
    Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hongkong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi. Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia.
    Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.


Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono.

Analisa Kasus
     Hubungan perniagaan atau perdagangan internasional telah meraba di setiap negara bahkan berkembang cepat khusunya di Indonesia, demikian juga di bidang hukum nya, Dalam menyelesaikan sebuah sengketa bisnis salah satu penyelesaian sengketa yang banyak dipakai oleh pengusaha baik regional maupun internasional ialah arbitrase. Arbitrase sebagai salah satu penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak. Di Indonesia arbitrase memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah usaha, karena didalam dunia bisnis sangat lah rentan terhadap konflik antara pihak satu dengan yang lain nya.  Arbitarase dan alternative penyelesaian sengketa dagang ada dalam UU. No.30 Tahun 1999,  arbitrase ini bukan hanya sebagai uu yang mengatur di tingkat regional tetapi juga internasional yang memiliki lembaga sendiri. Menurut Hercules boyen” Hukum Internasional merupakan bagian khusus” demikian juga dengan alternative penyelesaian  sengketanya juga khusus. Aturan bisnis lintas batas juga memiliki pengaruh langsung terhadap hukum nasional dimana ini merupakan bagian umum. Pengusaha dalam negeri yang memiliki hubungan dengan pihak luar dilindungi oleh negara sehingga segala resiko ketidak adilan dapat di minimalisir.
 Kasus diatas merupakan salah satu kasus persengketaan internasional, dimana kasus ini menyeret sebuah perusahaan milik Indonesia ( pertamina ) ke tingakat internasional karena di nilai tidak melanjutkan perjanjian ( Joc ) yang telah disepakati dan Kbc  merasa di rugikan oleh pertamina. Kbc pun melayang kan gugatan  kearbitrase jenewa sesuai dengan tempat penyelesain sengketa yang telah mereka sepakati. Kasus ini telah di putus oleh arbitrase jenewa, yang mengaruskan Pertamnia membayar ganti rugi sebesar kurang lebih US$ 261,000,000. Pertamina meminta kepengadilan swiss untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa tetapi perkara tersebut tidak di lanjutkan, Kbc meminta asset-aset pertamina yang ada di luar negeri sepeti honkong, singapur dan teksas segera di eksekusi atas dasar putusan arbitrase, pertamina menolak atas pustusan tersebut dan mengajukan pembatalan Putusan ke Pengadilan negeri Jakarta pusat bedasarkan UU. No. 30 Tahun 1999 pasal. 70 Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.      setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c.       putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..  
pada kasus diatas memang tampak jelas putusan arbitrase bersifat mengikat kedua belah pihak tetapi dari satu sisi putusan tersebut jika tidak di daftarkan pada pengadilan negeri maka untuk melakukan eksekusi terhadap harta benda tergugat  tidak dapat dilakukan sesuai dengan UU.No.30 Tahun 1999 pasal 67 ay 1. Hal ini lah yang menjadi alasan pertamina untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa, serta substansi yang ada dalam contrak drafting tersebut.
      Memang pada tahun 2000 an masa-masa krisis ekonomi pemerintahan indonesia yang menyebabkan sedikit perusahaan yang di tanguh oleh pemerintah, apalagi modal para pengusahaa hanya haya terbatas. Pertamina sebenarnya mengharapkan pemerintah akan mendukung  usaha dari pengusaha Indonesia tetapi hal ini hanya terbatas, yang mendapat bagian pada saat itu hanya PT. PLN karena di pandandang perlu atau paling utama yang harus di dukung. Kebanyakan para pengusaha asing menanamkan modalnya di Indonesia yang didukung oleh pemerintah sehingga mengabaikan pengusaha dalam negeri.

     Dari kasus yang singkat bisa kita tarik sebuah permasalahan bahwa kita belum memahami aturan main perdagangan internasional ketika terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan meruginya negara lain akibat wanprestasi, demikian juga cara penyelesaian nya. Memang bagi sebagian besar negara memiliki sifat yang pragmatis dan permisif, sehingga menyebabkan aturan main menjadi tidak objektif yang memaksa negara-negara harus tuduk pada hukum nya. Memang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan hal tersebut sebab kemampuan untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi, sehingga harusnya di lakukan  negoisasi ulang. Sebelum terjadinya sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak pastinya ada hal-hal yang menjadi pertimbangan karena inilah yang menentukan ketika terjadi sebuah masalah. Subtansi yang di gunakan dalam melakukan perjanjian harus diperhatikan. Sebuah keputusan yang di ambil oleh perusahaan kbc mungkin merupakan langkah awal untuk mau rugi,  tetapi  keputusan ini lebih awal di ajukan sehigga pertentangan kedua pelah pihak menjadi lebih progresif. Pertamina sebagai perusahaan yang ada di indonesia harusnya mengunakan hukum Indonesia sebagai landasanya dan penyelesaian nya ketika terjadi sebuah permasalahan sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas hukum nasional memiliki korelasi dengan hukum internasional, jadi jangan ragu mengunakan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian segketa internasional karena pasti akan mendapatkan penyelesaian yang seimbang jika dibandingkan dengan penyelesainya di luar karna opsi-opsi penyelesaian belum tentu kita dapatkan dengan muda.