Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang
Kasus Pertamina
vs Karaha Bodas Company dalam
penyelseaian nya
melalui arbitrase internasional
Oleh:
Sepiner roben
1108015205 / B
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Pendahuluan
Sengketa antara Pertamina melawan Karaha
Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint
Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak
lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian
kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan
tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam
perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September
1997.
Dampak penangguhan adalah kerjasama
Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan. KBC pada tanggal 30 April 1998
memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat
penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18
Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar
ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000. Atas putusan
arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya.
Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk
membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss)
karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss
Federal Supreme Court. Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa
permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa
negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia.
Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC
mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas
untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan
permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hongkong. Dalam menyikapi
upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan
di pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi. Pertamina
melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan
Indonesia.
Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara
resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta
Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30
tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional
yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan
arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan
pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan
pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti
atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Keputusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002
tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan
gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL,
di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter
tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter
yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara
Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi
kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force
majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab
atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase
dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia,
pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para
pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan
pertimbangan ex aequeo et bono.
Analisa
Kasus
Hubungan perniagaan atau perdagangan
internasional telah meraba di setiap negara bahkan berkembang cepat khusunya di
Indonesia, demikian juga di bidang hukum nya, Dalam menyelesaikan sebuah
sengketa bisnis salah satu penyelesaian sengketa yang banyak dipakai oleh
pengusaha baik regional maupun internasional ialah arbitrase. Arbitrase sebagai
salah satu penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan pada perjanjian para pihak. Di Indonesia arbitrase memiliki peran
yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah usaha, karena didalam dunia bisnis
sangat lah rentan terhadap konflik antara pihak satu dengan yang lain nya. Arbitarase dan alternative penyelesaian
sengketa dagang ada dalam UU. No.30 Tahun 1999, arbitrase ini bukan hanya sebagai uu yang
mengatur di tingkat regional tetapi juga internasional yang memiliki lembaga
sendiri. Menurut Hercules boyen” Hukum Internasional merupakan bagian khusus”
demikian juga dengan alternative penyelesaian
sengketanya juga khusus. Aturan bisnis lintas batas juga memiliki
pengaruh langsung terhadap hukum nasional dimana ini merupakan bagian umum.
Pengusaha dalam negeri yang memiliki hubungan dengan pihak luar dilindungi oleh
negara sehingga segala resiko ketidak adilan dapat di minimalisir.
Kasus diatas merupakan salah satu kasus
persengketaan internasional, dimana kasus ini menyeret sebuah perusahaan milik
Indonesia ( pertamina ) ke tingakat internasional karena di nilai tidak
melanjutkan perjanjian ( Joc ) yang telah disepakati dan Kbc merasa di rugikan oleh pertamina. Kbc pun melayang
kan gugatan kearbitrase jenewa sesuai
dengan tempat penyelesain sengketa yang telah mereka sepakati. Kasus ini telah
di putus oleh arbitrase jenewa, yang mengaruskan Pertamnia membayar ganti rugi
sebesar kurang lebih US$ 261,000,000. Pertamina meminta kepengadilan swiss
untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa tetapi perkara tersebut tidak di
lanjutkan, Kbc meminta asset-aset pertamina yang ada di luar negeri sepeti
honkong, singapur dan teksas segera di eksekusi atas dasar putusan arbitrase,
pertamina menolak atas pustusan tersebut dan mengajukan pembatalan Putusan ke
Pengadilan negeri Jakarta pusat bedasarkan UU. No. 30 Tahun 1999 pasal. 70
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan
apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.
surat atau dokumen yang diajukan dalam
pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.
setelah putusan diambil ditemukan
dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c.
putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..
pada kasus diatas
memang tampak jelas putusan arbitrase bersifat mengikat kedua belah pihak
tetapi dari satu sisi putusan tersebut jika tidak di daftarkan pada pengadilan
negeri maka untuk melakukan eksekusi terhadap harta benda tergugat tidak dapat dilakukan sesuai dengan UU.No.30
Tahun 1999 pasal 67 ay 1. Hal ini lah yang menjadi alasan pertamina untuk
membatalkan putusan arbitrase jenewa, serta substansi yang ada dalam contrak
drafting tersebut.
Memang pada tahun 2000 an masa-masa
krisis ekonomi pemerintahan indonesia yang menyebabkan sedikit perusahaan yang
di tanguh oleh pemerintah, apalagi modal para pengusahaa hanya haya terbatas.
Pertamina sebenarnya mengharapkan pemerintah akan mendukung usaha dari pengusaha Indonesia tetapi hal ini
hanya terbatas, yang mendapat bagian pada saat itu hanya PT. PLN karena di
pandandang perlu atau paling utama yang harus di dukung. Kebanyakan para pengusaha
asing menanamkan modalnya di Indonesia yang didukung oleh pemerintah sehingga
mengabaikan pengusaha dalam negeri.
Dari kasus yang singkat bisa kita tarik
sebuah permasalahan bahwa kita belum memahami aturan main perdagangan internasional
ketika terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan meruginya negara lain
akibat wanprestasi, demikian juga cara penyelesaian nya. Memang bagi sebagian
besar negara memiliki sifat yang pragmatis dan permisif, sehingga menyebabkan
aturan main menjadi tidak objektif yang memaksa negara-negara harus tuduk pada
hukum nya. Memang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan hal tersebut sebab
kemampuan untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi, sehingga
harusnya di lakukan negoisasi ulang. Sebelum
terjadinya sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak pastinya ada hal-hal
yang menjadi pertimbangan karena inilah yang menentukan ketika terjadi sebuah
masalah. Subtansi yang di gunakan dalam melakukan perjanjian harus
diperhatikan. Sebuah keputusan yang di ambil oleh perusahaan kbc mungkin merupakan
langkah awal untuk mau rugi, tetapi keputusan ini lebih awal di ajukan sehigga
pertentangan kedua pelah pihak menjadi lebih progresif. Pertamina sebagai
perusahaan yang ada di indonesia harusnya mengunakan hukum Indonesia sebagai
landasanya dan penyelesaian nya ketika terjadi sebuah permasalahan sebagaimana
yang telah saya jelaskan di atas hukum nasional memiliki korelasi dengan hukum
internasional, jadi jangan ragu mengunakan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian
segketa internasional karena pasti akan mendapatkan penyelesaian yang seimbang
jika dibandingkan dengan penyelesainya di luar karna opsi-opsi penyelesaian
belum tentu kita dapatkan dengan muda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar