Kamis, 18 Juni 2015

Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha

Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Curang: Tugas dan wewenag komisi pengawasan persaingan usaha tidak sehat

          Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan kewenagan dari Komisi pengawsan persaingan usaha tidak sehat ini ialah menjaga stabilitas persaingan usaha sehat dengan berorentas pada kesamaan perlakuan dalam dunia usaha.
Tugas
1.      Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.      Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
4.      Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
5.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
6.      Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
7.      Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
8.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.      Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
4.      Persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
5.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
6.      Monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
7.      Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang undang ini;
8.      Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
9.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
10.  Sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
11.  Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
12.  Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
13.  Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
14.  Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
15.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Contoh kasus yang Pernah diselesaikan oleh Komis Pengawasan Persaingan Usaha:
Sumber informasi dari tulisan : Retno wiranti[1]
         Komisi pengawasan persaingan usaha telah mengeluarkan sangsi pada tanggal 19 November 2007 kepada temasek holdings, perusahaan investasi milik singapura yang bersalah dalam kasus jasa telpon seluler di Indonesia. Temasek yang kini mengelola dana investasi sebesar 1000 triliun itu dinyatakan memiliki kepemilikan silang di dua berusahaan telpon seluler yang terbesar di idonesia, sesuai dengan fakat yang di dapat oleh majelis kepemilikan tersebut terdapat di telkomsel dan indosat yang dimulai akhir tahun 2002. Saat itu singapora technologies telemedia yang 100 persen saham nya dikuasai oleh temasek, memenangkan divestaqsi indosat dan menguasai 42 persen saham. Temesek juga menguasaii 35 saham telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia. Penguasaan Telkomsel melalui anak perusahaan temasek yang lain yakni singapur telecomunikasion ltd (singtel) dan singtel mobile. Dengan penguasaan saham telkomsel dan indosat secara tidak langsung itu , temesek telah menguasai pasar seluler Indonesia, kepemilikan silang tersebut melangar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.



 [1]  Majalah Komisi Pengawasan Persaingan usaha Indonesia, Kopetensi: Temasek Menuai Sanksi persainagan usaha, edisi ke-10, tahun 2008 Jakarta Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar