Hukum Anti Monopoli dan Persaingan
Curang: Tugas dan wewenag komisi pengawasan persaingan usaha tidak sehat
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan kewenagan dari Komisi pengawsan persaingan usaha
tidak sehat ini ialah menjaga stabilitas persaingan usaha sehat dengan
berorentas pada kesamaan perlakuan dalam dunia usaha.
Tugas
1.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan
usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.
Melakukan penilaian terhadap ada atau
tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
4.
Mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
5.
Mengambil tindakan sesuai dengan
wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
6.
Memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
7.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang ini;
8.
Memberikan laporan secara berkala atas
hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.
Menerima laporan dari masyarakat dan
atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
2.
Melakukan penelitian tentang dugaan
adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.
Melakukan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau
4.
Persaingan usaha tidak sehat yang
dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
Komisi sebagai hasil penelitiannya;
5.
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
6.
Monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
7.
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang undang ini;
8.
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi
ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
9.
Meminta bantuan penyidik untuk
menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
10. Sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
11. Meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
12. Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
13. Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
14. Memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
15. Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Contoh kasus yang Pernah
diselesaikan oleh Komis Pengawasan Persaingan Usaha:
Komisi pengawasan persaingan usaha
telah mengeluarkan sangsi pada tanggal 19 November 2007 kepada temasek
holdings, perusahaan investasi milik singapura yang bersalah dalam kasus jasa
telpon seluler di Indonesia. Temasek yang kini mengelola dana investasi sebesar
1000 triliun itu dinyatakan memiliki kepemilikan silang di dua berusahaan
telpon seluler yang terbesar di idonesia, sesuai dengan fakat yang di dapat
oleh majelis kepemilikan tersebut terdapat di telkomsel dan indosat yang
dimulai akhir tahun 2002. Saat itu singapora technologies telemedia yang 100
persen saham nya dikuasai oleh temasek, memenangkan divestaqsi indosat dan
menguasai 42 persen saham. Temesek juga menguasaii 35 saham telkomsel yang
merupakan operator seluler terbesar di Indonesia. Penguasaan Telkomsel melalui
anak perusahaan temasek yang lain yakni singapur telecomunikasion ltd (singtel)
dan singtel mobile. Dengan penguasaan saham telkomsel dan indosat secara tidak
langsung itu , temesek telah menguasai pasar seluler Indonesia, kepemilikan
silang tersebut melangar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar