Minggu, 03 November 2013

Alternatif sengketa dagang Internasional

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang
 Kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company dalam
penyelseaian nya melalui arbitrase internasional
Oleh:
 Sepiner roben
1108015205 / B
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Pendahuluan
     Sengketa antara Pertamina melawan Karaha Bodas corporation (KBC) bermula dengan ditandatanganinya perjanjian Joint Operation Contract (JOC) pada tanggal 28 November 1994. Pada tanggal yang sama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di satu pihak dan Pertamina serta KBC pada pihak lain menandatangani perjanjian Energy Supply Contract (ESC). Perjanjian kersasama ini bertujuan untuk memasok kebutuhan listrik PLN dengan memanfaatkan tenaga panas bumi yang ada di Karaha Bodas, Garut, Jawa Barat. Dalam perjalanannya ternyata proyek kelistrikan ini ditangguhkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 1997 tertanggal 20 September 1997.
     Dampak penangguhan adalah kerjasama Pertamina dengan KBC tidak dapat dilanjutkan. KBC pada tanggal 30 April 1998 memasukkan gugatan ganti rugi ke Arbitrase Jenewa sesuai dengan tempat penyelesaian sengketa yang dipilih oleh para pihak dalam JOC. Pada tanggal 18 Desember 2000 Arbitrase Jenewa membuat putusan agar Pertamina dan PLN membayar ganti rugi kepada KBC, kurang lebih sebesar US$ 261,000,000. Atas putusan arbitrase Jenewa, Pertamina tidak bersedia secara sukarela melaksanakannya. Sebagai upaya hukum, Pertamina telah meminta pengadilan di Swiss untuk membatalkan putusan arbitrase. Hanya saja upaya ini tidak dilanjutkan (dismiss) karena tidak dibayarnya uang deposit sebagaimana dipersyaratkan oleh Swiss Federal Supreme Court. Sementara itu, KBC telah melakukan upaya hukum berupa permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Jenewa di pengadilan beberapa negara di mana asset dan barang Pertamina berada, kecuali di Indonesia.
    Pada tanggal 21 Februari 2001, KBC mengajukan permohonan pada US District Court for the Southern District of Texas untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Jenewa. Selanjutnya KBC mengajukan permohonan yang sama pada pengadilan Singapura dan Hongkong. Dalam menyikapi upaya hukum KBC, Pertamina melakukan upaya hukum berupa penolakan pelaksanaan di pengadilan yang diminta oleh KBC untuk melakukan eksekusi. Pertamina melanjutkan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa di pengadilan Indonesia.
    Pada tanggal 14 Maret 2002 Pertamina secara resmi mengajukan gugatan pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 70 UU no. 30 tahun 1999 tentang syarat-syarat pembatalan putusan Arbitrase Internasional yang berbunyi : Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.


Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
     Dalam putusannya nomor 86/PN/Jkt.Pst/2002 tanggal 9 September 2002 , pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan Pertamina dengan membatalkan putusan arbitrase internasional, UNCITRAL, di Jenewa, Swiss. Adapun beberapa alasannya antara lain pengangkatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak diangkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian, sementara Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeure, sehingga mestinya Pertamina tidak dapat dimintakan pertanggungjawab atas sesuatu yang di luar kemampuannya. Di samping itu, Majelis Arbitrase dianggap telah melampaui wewenangnya karena tidak menggunakan hukum Indonesia, pada hal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak, Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono.

Analisa Kasus
     Hubungan perniagaan atau perdagangan internasional telah meraba di setiap negara bahkan berkembang cepat khusunya di Indonesia, demikian juga di bidang hukum nya, Dalam menyelesaikan sebuah sengketa bisnis salah satu penyelesaian sengketa yang banyak dipakai oleh pengusaha baik regional maupun internasional ialah arbitrase. Arbitrase sebagai salah satu penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak. Di Indonesia arbitrase memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah usaha, karena didalam dunia bisnis sangat lah rentan terhadap konflik antara pihak satu dengan yang lain nya.  Arbitarase dan alternative penyelesaian sengketa dagang ada dalam UU. No.30 Tahun 1999,  arbitrase ini bukan hanya sebagai uu yang mengatur di tingkat regional tetapi juga internasional yang memiliki lembaga sendiri. Menurut Hercules boyen” Hukum Internasional merupakan bagian khusus” demikian juga dengan alternative penyelesaian  sengketanya juga khusus. Aturan bisnis lintas batas juga memiliki pengaruh langsung terhadap hukum nasional dimana ini merupakan bagian umum. Pengusaha dalam negeri yang memiliki hubungan dengan pihak luar dilindungi oleh negara sehingga segala resiko ketidak adilan dapat di minimalisir.
 Kasus diatas merupakan salah satu kasus persengketaan internasional, dimana kasus ini menyeret sebuah perusahaan milik Indonesia ( pertamina ) ke tingakat internasional karena di nilai tidak melanjutkan perjanjian ( Joc ) yang telah disepakati dan Kbc  merasa di rugikan oleh pertamina. Kbc pun melayang kan gugatan  kearbitrase jenewa sesuai dengan tempat penyelesain sengketa yang telah mereka sepakati. Kasus ini telah di putus oleh arbitrase jenewa, yang mengaruskan Pertamnia membayar ganti rugi sebesar kurang lebih US$ 261,000,000. Pertamina meminta kepengadilan swiss untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa tetapi perkara tersebut tidak di lanjutkan, Kbc meminta asset-aset pertamina yang ada di luar negeri sepeti honkong, singapur dan teksas segera di eksekusi atas dasar putusan arbitrase, pertamina menolak atas pustusan tersebut dan mengajukan pembatalan Putusan ke Pengadilan negeri Jakarta pusat bedasarkan UU. No. 30 Tahun 1999 pasal. 70 Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b.      setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
c.       putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..  
pada kasus diatas memang tampak jelas putusan arbitrase bersifat mengikat kedua belah pihak tetapi dari satu sisi putusan tersebut jika tidak di daftarkan pada pengadilan negeri maka untuk melakukan eksekusi terhadap harta benda tergugat  tidak dapat dilakukan sesuai dengan UU.No.30 Tahun 1999 pasal 67 ay 1. Hal ini lah yang menjadi alasan pertamina untuk membatalkan putusan arbitrase jenewa, serta substansi yang ada dalam contrak drafting tersebut.
      Memang pada tahun 2000 an masa-masa krisis ekonomi pemerintahan indonesia yang menyebabkan sedikit perusahaan yang di tanguh oleh pemerintah, apalagi modal para pengusahaa hanya haya terbatas. Pertamina sebenarnya mengharapkan pemerintah akan mendukung  usaha dari pengusaha Indonesia tetapi hal ini hanya terbatas, yang mendapat bagian pada saat itu hanya PT. PLN karena di pandandang perlu atau paling utama yang harus di dukung. Kebanyakan para pengusaha asing menanamkan modalnya di Indonesia yang didukung oleh pemerintah sehingga mengabaikan pengusaha dalam negeri.

     Dari kasus yang singkat bisa kita tarik sebuah permasalahan bahwa kita belum memahami aturan main perdagangan internasional ketika terjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan meruginya negara lain akibat wanprestasi, demikian juga cara penyelesaian nya. Memang bagi sebagian besar negara memiliki sifat yang pragmatis dan permisif, sehingga menyebabkan aturan main menjadi tidak objektif yang memaksa negara-negara harus tuduk pada hukum nya. Memang tidak bisa dipaksakan untuk melakukan hal tersebut sebab kemampuan untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi, sehingga harusnya di lakukan  negoisasi ulang. Sebelum terjadinya sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak pastinya ada hal-hal yang menjadi pertimbangan karena inilah yang menentukan ketika terjadi sebuah masalah. Subtansi yang di gunakan dalam melakukan perjanjian harus diperhatikan. Sebuah keputusan yang di ambil oleh perusahaan kbc mungkin merupakan langkah awal untuk mau rugi,  tetapi  keputusan ini lebih awal di ajukan sehigga pertentangan kedua pelah pihak menjadi lebih progresif. Pertamina sebagai perusahaan yang ada di indonesia harusnya mengunakan hukum Indonesia sebagai landasanya dan penyelesaian nya ketika terjadi sebuah permasalahan sebagaimana yang telah saya jelaskan di atas hukum nasional memiliki korelasi dengan hukum internasional, jadi jangan ragu mengunakan hukum nasional sebagai landasan penyelesaian segketa internasional karena pasti akan mendapatkan penyelesaian yang seimbang jika dibandingkan dengan penyelesainya di luar karna opsi-opsi penyelesaian belum tentu kita dapatkan dengan muda.

Kamis, 13 Desember 2012

Indionesia dalam keorganisasian Internasional Atomic Energy Agency ( IAEA)

Pengembang nuklir sebagai energi listrik terbaru untuk tujuan damai

IAEA adalah sebuah organisasi idependen yang didirikan pada tanggal 29 Juli 1957 di Wina, Austria  dengan tujuan mempromosi pengunaan energy nuklir secara damai  serta menangkal untuk pergunaan militer dan sekaligus merespon tanggapan dari ketakutan yang mendalam atas penyalah gunaan nuklir serta harapan yang dihasilkan dari penemuan energi nuklir ini[1]. Energi Nuklir Pertama kali di buat percobaan oleh fisikawan jerman Otto Hahn, Lise Meiner dan Fritz Strassman pada tahun 1938. Pada abat pertegahan nuklir dipergunakan secara rahasia oleh beberapa negara di dunia salah satunya ialah Amerika dan rusia, dengan adanya nuklir ini  mereka berlomba-lomba untuk membangun/mengembangkan sejata nuklir. Tercatat bahwa Amerika Serikat  telah melakukan percobaan pengunaan nuklirnya sebanyak 42 kali pada tahun  1945 termasuk juga bom atom yang telah dijatuhkan dinagasaki dan herosima pada perang dunia kedua. Sehinga ini menimbulkan kecemasan  bagi dunia internasional atas pengunaan nuklirnya. Rusia merupakan negara kedua yang mengunaakan nuklir  untuk pengembangan teknologinya pada abad ke 20 termasuk pengembangan nuklir di dalamnya pada saat itu dilakukanya percobaan peledakan bom nuklir yang mengakibatkan reasi panas nuklir menyebar[2]. Kerena pengunaan nya membahayakan bagi dunia internasional sehingga diambil sebuah lagkah untuk membetuk sebuah badan yang disebut IAEA dengan tujuan awal untuk perdamai dunia. Ada pun tujuan atau misi dan fungsi pokok dari IAEA;
1. Pemeriksaan (Inspection) fasilitas energy nuklir negara anggota yang secara nyata digunakan untuk tujuan damai
2. menetapakan ketentuan dan standard tertentu untuk menjamin fasilitas energy seluruh negara dalam keadaan stabil.
3. beberapa sebagai pusat jaringan bagi para ilmuan dalam mencari dan menepatkan enegi nuklir untuk keperluan damai
Seiring dengan pekembangan negara-negara di dunia khususnya dalam bidang pemanfaatan teknologi tenaga nuklir untuk mengatasi krisis energi digunakanlah Nuklir sebagai pembangkit listrik karena reactor nya yang sangat tinggi serta kurang nya pasokan minyak bumi yang ada pada saat ini. Energi nuklir sebagai pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir
digunakan pertama kali pada tanggal 20 desember 1951 di dekat kota Arco, Idaho
.
Hasil bumi yang ada saat ini akan dapat habis seketika akibat pemakaian yang sangat tinggi, seperti halnya dengan batubara, minyak, gas dan bahan-bahan lain nya yang tak dapat diperbaharui lambat laun akan habis sehingga harus berali kepada pengunaan nuklir. Nuklir merupakan plutonium yang digunakan sebagai bahan dasar atom yang mempunyai daya yang cukup tinggi untuk sebuah pembangkit khususnya dalam bidang kelistrikan, apa lagi pengunanya  dipusat kota akan lebih baik dan dapat memabantu kelistrikan di kota dengan daya yang sangat besar,  tetapi tidak dipungkiri bahwa nuklir juga berguna bagi dunia medis khususnya dikedokteran untuk keperluan terapi kesehatan sehingga banyak yang mengunakan nya untuk kepentingan umum.  Pengunaan nuklir dalam dunia kedokteran sudah di mulai pada saat adanya pertemuan antar negara keanggotaan PBB bersama IAEA dalam hal ini membahas tentang pengunaan nuklir untuk tujuan damai sehingga nuklir bisa di gunakan dimana saja ketika tidak melanggar aturan yang telah di tetap kan bersama.
Mobilitas dunia selalu menigkat menyebabkan nuklir di salah gunakan oleh beberapa negara, sebut saja pada perang dunia ke-2 negara jepang tepatnya kota herosima dan Nagasaki pernah di jatuhkan bom atom oleh AS pada tahun 1942 pada saat itu kekuatan bom atom dua kali letusan gunung berapi, mengakibatkan dua kota ini hancur. Pada saat itu juga PBB meberikan teguran keras kepada negara-negara untuk melarang pengunaan nuklir sebagai alat perang dan tidak mengijinkan itu di gunakan dalam perang, untuk mengantisipasi hal itu terjadi kembali maka PBB sebagai sebuah organisasi internasional untuk perdamaian bekerja sama dengan Internasional Atomic Energy Agency (IAEA) yang bertugas untuk mengawasi pengunaan nuklir yang tengah di kembangkan oleh negara-negara maju.
Isu yang menyeret negara iran atas pengembangan Nuklirnya yang menyebabkan PBB perluturun tangan dan beserta anggota IAEA dalam hal ini menyelidiki hal tersebut guna untuk memastikan apakah iran mengembangkan nuklir untuk kepentingan militernya, ternyata isu tersebut tidak benar adanya karena tidak ada bukti yang ditemukan oleh IAEA terkait pengembangan Nuklir iran dengan adanya hal tersebut untuk mengantisipasi pengunaan Nuklir untuk kepentingan yang non komersial. Dalam menjalakan tujuan tersebut beberapa negara sudah melakukan kerjasama dengan IAEA sedikitnya ada 157 Negara yang sudah meretifikasi perjanjian dengan IAEA termasuk indonesia dengan di keluarkanya uu.no.25 Tahun 1975 tentang persetujuan negara republik indonesia terhadap anggaran dasar dari badan tenaga atom internasional. Ada pun ke 157 negara tersebut antara lain,
1957 Afghanistan, Albania, Argentina, Australia, Austria, Belarus, Brazil, Bulgaria, Canada, Cuba, Denmark, Dominican Republic, Egypt, El Salvador, Ethiopia, France, Germany, Greece, Guatemala, Haiti, Holy See, Hungary, Iceland, India, Indonesia, Israel, Italy, Japan, Republic of Korea, Monaco, Morocco, Myanmar, Netherlands, New Zealand, Norway, Pakistan, Paraguay, Peru, Poland, Portugal, Romania, Russian Federation, Socialist Federal Rep. of Yugoslavia, South Africa, Spain, Sri Lanka, Sweden, Switzerland, Thailand, Tunisia, Turkey, Ukraine, United Kingdom, United States, Venezuela, Vietnam 1958 Belgium, Ecuador, Finland, Iran, Luxembourg, Mexico, Philippines, Sudan 1959 Iraq 1960 Chile, Colombia, Ghana, Senegal 1961 Lebanon, Mali, Democratic Republic of the Congo 1962 Liberia, Saudi Arabia 1963 Algeria, Bolivia, Côte d´Ivoire, Libyan Arab Jamahiriya, Syria, Uruguay 1964 Cameroon, Gabon, Kuwait, Nigeria 1965 Costa Rica, Cyprus, Jamaica, Kenya, Madagascar 1966 Jordan, Panama 1967 Sierra Leone, Singapore, Uganda 1968 Liechtenstein 1969 Malaysia, Niger, Zambia 1970 Ireland 1972 Bangladesh 1973 Mongolia 1974 Mauritius 1976 Qatar, United Arab Emirates, Tanzania 1977 Nicaragua 1983 Namibia 1984 China 1986 Zimbabwe 1992 Estonia, Slovenia 1993 Armenia, Croatia, Czech Republic, Lithuania, Slovakia
 1994 The Former Yugoslav Republic of Macedonia, Kazakhstan, Marshall Islands, Uzbekistan, Yemen 1995 Bosnia and Herzegovina 1996 Georgia 1997 Latvia, Malta, Moldova 1998 Burkina Faso 1999 Angola, Benin 2000 Tajikistan 2001 Azerbaijan, Central African Republic, Serbia 2002 Eritrea, Botswana 2003 Honduras, Seychelles, Kyrgyzstan 2004 Mauritania 2005 Chad 2006 Belize, Malawi, Montenegro, Mozambique 2007 Cape Verde 2008 Nepal, Palau 2009 Bahrain, Burundi, Cambodia, Congo, Lesotho, Oman 2010 Swaziland 2011 Laos People's Democratic Republic, Tonga 2012 Dominica, Fiji, Papua New Guinea, Rwanda, San Marino, Togo, Trinidad and Tobago[3].
Dengan masuknya Indonesia dalam keorganisasian IAEA maka di bentuklah di indonesia sebuah badan pengawasan nuklir di lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) yang bertangung jawab langsung kepada peresiden. Melalui BAPATEN semua aktifitas pengunaan nuklir harus memiliki ijin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. BAPATEN terbentuk pada tanggal 8 mei 1998 dan baru berfungsi pada 4 januari 1999 Adapun dasar berdirinya BAPATEN ini Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676); Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sehingga dapat di mungkinkan bagi negara-negara yang berkembang dapat memanfaatkan nuklir sebaik-baik mungkin[4].
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah. Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom) Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).[5] Semakin meningkatnya kebutuhan listrik membuat indonesia untuk berfikir kembali hal apa yang perlu di gunakan untuk mengatasi problem kelistrikan dalam negara mengigat indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar tetapi tidak mempunyai teknologi untuk  mengelolah nya sehingga harus mengekspor keluar dan menginpor kembali dan hasilya akan lebih sedikit yang akan masuk. Indonesia merupakan negara yang berkembang beda dengan negara-negara maju yang memiliki teknologi yang cukup tetapi pemikiran yang maju memberikan suatu rancangan kedepan untuk mandiri. Berdasarkan uu no.30 Tahun 2007 sumber energy baru antara lain nuklir, hydrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan, dan batubara tegaskan (gasified coal) serta sumber energy terbarukan antara lain panasbumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Pertumbuhan kebutuhan energy dari tahun 1990-2010 selama kurun waktu 20 tahun permintaan mencapai 3,8 kali lebih tinggi dari penyediaan yang hanya 3,2 kali pangkas terbesar tahun 1990 pada sector industry 39,8%  pada tahun 2010 bergeser ke sector transportasi 47,8% demikian juga pangkas minyak bumi sebesar 47% hingga 2010[6]. Mengigat kebutuhan energy  yang ada di indonesia yang tiap tahun memiliki lonjakan yang cukup tinggi harus diantisipasi dalam hal pemenuhan energy nya. Dengan cara mengunaakan energy terbaru yaitu energy nuklir yang ada didalam negri dengan tujuan damai. Sehinga kebutuhan energy dapat di tangulangi dalam pelaksanaan pemerataan bagi semua rakayat indonesia.








[1] www.wikipedia.com di kunjungi  21/11/2012 pada jam. 16.20
[2] koesrianti. Peran dan Fungsi Badan Atom Internasional (IAEA): Pemanfaatn Nuklir untuk tujuan damai (pembangunan PLTN di Indonesia). Jurnal di unduh pada 21/11/2012
[3] www.iaea.org. dikunjunjungi. 7/12/2012
[4] www.wikipedia.com di kunjungi 21/11/2012
[5] .www.wikipedia.com
[6] Data yang diambil adalah hasil seminar bersama kementrian energy dan sumber daya mineral republic indonesia derekorat jenderal energy baru, terbarukan dan konserfasi energy  dalam rangka sosialisasi pada 20 November 2012